TNI

Usaha Bersama TNI-POLRI-BNN Berhasil Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Empat Lawang

“Perang Narkoba” bukanlah sekadar wacana belaka. Pada malam tanggal 12 Juni 2026, komitmen tersebut kembali terwujud di Sumatera Selatan. Gabungan tim dari Satgas Anti Narkoba Deninteldam II/Swj, Intel Kodim 0405 Lahat, Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang, dan BNN Kabupaten Lahat berhasil menghentikan jalinan distribusi narkotika antar kota. Dalam operasi ini, satu kilogram sabu berhasil diamankan sebelum sampai ke para pengedar di Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Insiden ini berawal dari kecurigaan seorang kurir dari J&T Pendopo atas paket yang tidak memiliki pengirim yang jelas. Meskipun resi mencatat nama Karindra sebagai penerima, pengirimnya tidak mencantumkan identitas dan hanya tertera “Teknoline Tanpa Nama” dari Kertapati, Palembang. Kewaspadaan sang kurir inilah yang menjadi pangkal dari operasi yang dilakukan oleh aparat.

Setelah mendapatkan laporan, Dandeninteldam II/Swj Letkol Kav Wahyudha Saputra, S.H. segera berkolaborasi dengan Dandim 0405 Lahat Letkol Inf David Jihandika Henry Wijayanto, S.H., M.Sos. Pada pukul 16.00 WIB, instruksi untuk bertindak diberikan kepada Tim Satgas Anti Narkoba Deninteldam II/Swj yang dipimpin Kapten Ckm Dian Husni untuk langsung mendatangi lokasi.

Sekitar pukul 20.05 WIB, tim gabungan sampai di tempat kejadian. Melalui prosedur hukum yang ketat, mereka membuka paket kotak hitam berisi safety box merek Dely. Hasilnya mengejutkan, di dalam safety box tersebut ditemukan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Barang bukti tersebut kemudian dianjurkan untuk diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang untuk proses investigasi selanjutnya.