TNI-Polri Laksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika di Pegunungan Bintang

Pegunungan Bintang — Pada Rabu, 15 April 2026, aparat gabungan TNI-Polri mengadakan konferensi pers di Polres Pegunungan Bintang untuk mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Acara tersebut dihadiri oleh Dansatgas Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS), Letkol Inf Erwan Harliantoro, sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di kawasan perbatasan.

Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka yang berinisial TU, RA, dan MU berhasil diamankan setelah aparat melakukan penyisiran di ladang ganja milik salah satu pelaku. Selain itu, sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja juga berhasil disita oleh petugas.

Barang bukti yang ditampilkan dalam konferensi pers meliputi 50 batang pohon ganja, 8 batang pohon ganja, 87 batang pohon ganja, serta 10 bungkus narkotika jenis ganja. Selain itu, terdapat 1 bungkus plastik hitam berisi bibit ganja, 1 tas hitam yang juga berisi ganja, dan 2 bungkus plastik hitam kecil berisi ganja. Semua barang bukti ini menjadi bagian krusial dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kegiatan ini juga memberikan transparansi kepada masyarakat mengenai keberhasilan aparat dalam mengungkap tindak pidana narkotika yang berpotensi membahayakan generasi muda serta menggangu stabilitas keamanan. Keberhasilan ini mencerminkan sinergi yang kuat antara TNI dan Polri dalam menjaga wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang dari ancaman narkoba.

Dansatgas Yonif 751/VJS, Letkol Inf Erwan Harliantoro, menekankan bahwa pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama yang harus dilakukan dengan konsisten. Dengan kerjasama yang solid antara TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya, diharapkan Pegunungan Bintang dapat tetap aman dan bebas dari ancaman narkoba. Melalui tindakan cepat dan terpadu, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berperan aktif menjaga lingkungan dari pengaruh negatif tersebut.