Penangkapan Ladang Ganja oleh Satgas TNI-Polri di Pegunungan Bintang

Pada tanggal 11 April 2026, Satgas Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS) bersama dengan personel gabungan TNI-Polri melakukan operasi penegakan hukum di kawasan pedalaman Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan. Temuan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang terjadi di area kebun yang diduga ditanami ganja. Melalui kerja sama efektif antara aparat, ladang ganja akhirnya berhasil diungkap.

Dipimpin oleh Dansatgas Letkol Inf Erwan Harliantoro, tim langsung melakukan penyisiran di dua lokasi berbeda. Di Kampung Ngutok, mereka menemukan 55 batang tanaman ganja setinggi 1,5 meter, sedangkan di Kampung Esipding, ditemukan 80 batang lainnya yang tinggi mencapai 2 meter dan diduga siap untuk dipanen. Kehadiran tanaman terlarang ini menunjukkan potensi masalah narkotika yang sedang berkembang di wilayah tersebut.

Selama operasi, penegak hukum juga mengamankan seorang warga berinisial LU yang dicurigai sebagai pemilik ladang ganja tersebut. Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengonfirmasi keberhasilan ini dan menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan, bersama dengan terduga pelaku, telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk langkah hukum selanjutnya.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal berkaitan dengan narkotika. Selain bertujuan untuk mencegah kerugian individu, imbauan ini juga bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman. Satgas gabungan TNI-Polri berkomitmen untuk melanjutkan operasi serupa guna memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang dan memastikan keamanan masyarakat Papua.