Babinsa Desa Penglumbaran Kawal Proses Pengosongan Obyek Sengketa

Bangli – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan memastikan kelancaran proses hukum, Babinsa Desa Penglumbaran Koramil 1626-02/Susut, Sertu I Ketut Susila, melaksanakan pendampingan pada eksekusi pengosongan obyek sengketa pada Kamis (23/04/2026). Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.30 Wita hingga 10.50 Wita di Banjar Dinas Temen, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, berkaitan dengan perkara nomor 1/Pdt.Eks-RL/2025/PN Bangli, antara I Ketut Payu sebagai termohon dan Sienardie sebagai pemohon eksekusi. Hadir dalam kegiatan tersebut Perbekel Desa Penglumbaran, Panitera Pengadilan Negeri Bangli, Bendesa Adat Temen, Kelian Dinas Temen, serta pihak pemohon dan termohon, dilengkapi dengan pengamanan dari Kepolisian dan Pecalang Desa Adat Temen. Dalam pelaksanaannya, Babinsa berkolaborasi dengan Bhabinkamtibmas dan aparat terkait untuk mengamankan dan mengawasi agar kegiatan berlangsung sesuai prosedur, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan. Sertu I Ketut Susila menyatakan bahwa kehadiran aparat bertujuan memberikan rasa aman dan memastikan situasi tetap kondusif. “Pendampingan ini merupakan bagian dari tugas kami di wilayah binaan, agar proses di masyarakat dapat berjalan dengan tertib dan aman,” ujarnya. Selain itu, Dandim 1626/Bangli, Letkol Arm I Gede Arya Girinatha Utama, menekankan bahwa kehadiran Babinsa dalam pendampingan eksekusi merupakan sinergi nyata antara TNI, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. “Kepatuhan pada profesionalitas dan netralitas dalam tugas sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat tetap terjaga,” tambahnya. Selama kegiatan, situasi terkendali dan aman, mencerminkan sinergi yang baik antara TNI, Polri, dan aparat desa dalam menyelesaikan masalah di masyarakat dan menjaga ketertiban di Desa Penglumbaran. (Pendim 1626/Bangli)