Aksi Penertiban Hutan Ilegal oleh Dandim 1412/Kolaka

Kolaka Timur — Dandim 1412/Kolaka, Choky Gunawan, menggelar jumpa pers mengenai penegakan hukum terhadap larangan penambangan ilegal dan perlindungan kawasan hutan di Desa Likuwalanapo, Kecamatan Uessi, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 16 Mei 2026, mulai pukul 16.55 Wita bertempat di Koramil 1412-06/Mowewe, Jalan Abdul Majid, Kelurahan Inebenggi, Kecamatan Mowewe.

Hadir dalam pertemuan ini adalah Ketua Komisi II DPRD Kolaka Timur, Suprianto, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ferdi. Dandramil 1412-06/Mowewe juga turut serta bersama Babinsa dan sejumlah jurnalis yang meliput kegiatan ini, menunjukkan pentingnya sinergi berbagai pihak untuk menjaga lingkungan.

Dandim Letkol Inf Choky Gunawan, S.Sos., M.Han., menekankan perlunya menghentikan segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan. Ia menyatakan bahwa tanggung jawab atas kelestarian lingkungan terletak pada aparat komando kewilayahan (Apkowil) dan pihak terkait lainnya, yang diharapkan aktif dalam menjaga hutan dan lahan dalam batas hukum.

“Setiap tindakan ilegal harus dihentikan. Kami dari Kodim 1412/Kolaka berkolaborasi dengan pihak lain untuk memastikan lingkungan tetap terjaga dan bebas dari praktik penambangan tanpa izin,” ujar Dandim. Konferensi pers berakhir pada pukul 17.45 Wita dengan lancar dan aman.