Satgas TMMD 125 Kodim 1605/Belu Edukasi Warga Cegah Pelanggaran Lintas Batas Negara

BELU – Kasus pelanggaran batas negara kerap terjadi di wilayah perbatasan RI–RDTL akibat minimnya pengetahuan masyarakat mengenai aturan lintas negara. Untuk mencegah hal itu, Satgas TMMD ke-125 Kodim 1605/Belu bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mengadakan penyuluhan di Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Sabtu (16/8/2025).

Dalam kesempatan tersebut, warga diberi pemahaman mengenai prosedur yang benar ketika ingin mengunjungi keluarga atau melakukan aktivitas ke Timor Leste. Dano Anggara Putra, Analis Keimigrasian dari Imigrasi Atambua, menekankan pentingnya kepemilikan paspor dan Pas Lintas Batas (PLB).

“Dokumen resmi bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. Tanpa dokumen sah, perjalanan lintas batas bisa dikategorikan ilegal dan berpotensi menimbulkan masalah hukum,” tegasnya.

Dengan penyuluhan ini, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam mengurus dokumen perjalanan, sekaligus memahami aturan mengenai barang bawaan dan jarak tempuh penggunaan PLB.

Satgas TMMD 125 menilai, edukasi ini penting agar warga perbatasan tidak terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan diri sendiri maupun negara. Langkah preventif ini juga menjadi salah satu cara untuk meminimalisir potensi kejahatan lintas negara, termasuk penyelundupan maupun perdagangan ilegal.