Polres Sintang Bersama TNI Musnahkan 424 Knalpot Non Standar Dalam Konferensi Pers
Sintang – Pada Rabu, 28 Januari 2026, Polres Sintang mengadakan konferensi pers di Lapangan Sat Lantas untuk mengumumkan hasil penertiban knalpot non standar, yang dikenal pula sebagai knalpot brong. Kegiatan ini juga diwarnai dengan pemusnahan barang bukti sebanyak 424 unit knalpot non standar. Dalam acara tersebut, Kodim 1205/Sintang diwakili oleh Pasi Log Lettu Inf Anwari Hadi, turut menunjukkan dukungan terhadap inisiatif Polres Sintang dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat setempat.
Acara ini dihadiri oleh Bupati Sintang, Herkulanus Bala, Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, serta berbagai unsur Forkopimda dan stakeholder terkait, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sintang dan Dinas Perhubungan. Penindakan ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat mengenai suara bising yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot non standar.
Kapolres Sintang menekankan bahwa tindakan ini bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya menjaga ketertiban. ‘Kami berkomitmen untuk melanjutkan penertiban secara berkelanjutan hingga penggunaan knalpot non standar dapat diminimalisir,’ ujar Sanny Handityo. Lettu Inf Anwari Hadi juga menegaskan bahwa Kodim 1205/Sintang mendukung penuh upaya Polres dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif dan nyaman bagi warga. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat ditekan, sehingga masyarakat Sintang dapat merasakan kenyamanan dalam beraktivitas sehari-hari.
