Pentingnya Sosialisasi Perpres Koperasi Desa

TABANAN – Sosialisasi terkait Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2026 mengenai Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih digelar pada Selasa (27/10/2026). Acara tersebut dipimpin oleh Danramil 1619-08/Penebel Mayor Caj (Har) Triyono di Ruang Rapat Kantor Camat Penebel dan dihadiri oleh Dinas Koperasi Kabupaten Tabanan, Camat Penebel, anggota Satgas KDKMP Kecamatan Penebel, perbekel, serta para ketua dan manajer KDKMP.
Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menciptakan kesepahaman di antara seluruh pihak terkait dengan tata kelola koperasi. Setiap peserta diharapkan mampu memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mengimplementasikan program-program yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan Presiden yang dimaksud bertindak sebagai landasan pengelolaan KDKMP, menyangkut aspek pembentukan kelembagaan, penyediaan lokasi, pendanaan, pembangunan infrastruktur, hingga pengoperasian dan pengawasan koperasi itu sendiri. Dengan adanyanya regulasi ini, diharapkan semua pemangku kepentingan dapat menjalankan perannya secara sinergis agar koperasi dapat berkembang dan memberikan manfaat yang nyata.
Dalam pernyataannya, Danramil Penebel Mayor Caj (Har) Triyono menekankan pentingnya penguasaan aturan oleh semua unsur yang terlibat. Ia berharap, “Sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman semua pihak dan pelaksanaan peran dengan sebaik-baiknya. Koperasi harus dikelola secara efektif dan sesuai aturan agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” ujar beliau.
