Pemasangan Dinding dan Plafon Jadi Tanda Kemajuan
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Walianto yang berusia 51 tahun kini berada pada tahap penting. Pada tanggal 21 Juli 2026, Satgas TMMD Reguler Ke-129 bersama warga Desa Bandaraya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas melakukan pemasangan dinding dan plafon rumah tersebut.
Tahapan ini sangat menunjukkan bahwa proses pembangunan rumah yang bersangkutan mengalami kemajuan signifikan. Masyarakat ikut terlibat dan merasa bersyukur dapat berkontribusi dalam proses rehabilitasi yang sangat dibutuhkan oleh Walianto.
Dalam setiap pengerjaan, fokus utama adalah pada kualitas agar rumah yang dihasilkan dapat memiliki kekuatan dan kenyamanan bagi penghuninya. Kualitas konstruksi yang baik diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi keluarga.
Program RTLH yang dilaksanakan melalui TMMD bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Satgas TMMD yakin bahwa seluruh rangkaian rehabilitasi akan selesai tepat waktu, dan rumah bisa segera dihuni dengan penuh rasa aman.
