SIPANDU Beradat: Strategi Dalam Pengamanan Lingkungan Desa Adat
Klungkung,- Pada hari Rabu, 15 Juli 2026, Balai Banjar Pagutan di Dusun Pagutan, Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, menjadi tempat sosialisasi SIPANDU Beradat. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat keamanan di wilayah setempat melalui kolaborasi semua elemen yang terlibat.
Sosialisasi ini diadakan untuk mendukung implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan untuk memperbarui peraturan tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu yang berbasis pada desa adat yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali.
Dalam acara tersebut, sejumlah perwakilan dari instansi pemerintah dan tokoh masyarakat turut hadir. Hal ini mencakup Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, Bendesa Madya MDA Kabupaten Klungkung, serta perwakilan aparat keamanan seperti babinsa dan Bhabinkamtibmas, mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban.
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, S.H., M.H., menekankan perlunya pemahaman yang sama di kalangan berbagai pihak. Serma Asih dari Babinsa menyatakan pentingnya sinergi demi menjaga situasi aman dan nyaman di Desa Adat Banjarangkan.
