Proses Evakuasi ODGJ di Klungkung: Upaya Mewujudkan Keamanan dan Kesehatan Masyarakat
Di Klungkung, seorang warga dengan gangguan jiwa berinisial WS, berusia 68 tahun, di evakuasi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas pada 20 April 2026. WS yang tinggal di Banjar Pendem, Desa Pejukutan, sering menunjukkan perilaku marah dan mengamuk, yang mengkhawatirkan keluarga serta masyarakat sekitar. Mengingat situasi ini, langkah evakuasi dilakukan sebagai respons terhadap permintaan keluarga untuk memastikan keamanan wilayah dan ketertiban masyarakat.
Proses evakuasi dimulai dari Pejukutan menuju Klungkung daratan, dengan pendampingan keluarga untuk memberikan dukungan moral. Sekaligus, saat tiba di pelabuhan Kusamba, Dinas Sosial Kabupaten Klungkung bertanggung jawab untuk meneruskan rujukan WS ke Rumah Sakit Jiwa Bangli. Upaya ini diharapkan dapat memberikan perawatan yang tepat untuk WS, demi kesehatan serta kesembuhannya sehingga ia bisa kembali berinteraksi dengan masyarakat.
Kehadiran pihak TNI dan Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas menunjukkan komitmen mereka dalam membantu komunitas. Ini adalah bagian dari tugas mereka untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Selama proses evakuasi, semua pihak berupaya maksimal demi kelancaran dan keamanan, menghindari potensi kerawanan yang mungkin terjadi sebagai akibat dari kondisi mental WS.
Dengan rujukan ke RSJ Bangli, WS diharapkan bisa mendapat pengobatan yang memadai. Penanganan yang tepat di rumah sakit jiwa merupakan bentuk intervensi yang penting untuk mendukung kesejahteraan individu yang mengalami gangguan jiwa, serta meminimalkan risiko terhadap lingkungan sekitarnya. Langkah ini adalah contoh nyata dari tanggung jawab sosial bersama untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi semua pihak.
