Aksi Damai Warga Tuntut Penanganan Pencemaran Sungai Sipait oleh PT SON

Palembang – Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melakukan unjuk rasa damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan pada Rabu, 8 April 2026, untuk menyampaikan aspirasi mengenai dugaan pencemaran Sungai Sipait oleh PT Sinar Ogan Nabati (PT SON). Aksi ini bertujuan untuk mengawasi dan mendesak Pemerintah Provinsi Sumsel agar lebih serius dalam menegakkan hukum terkait pelanggaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, menyoroti lemahnya pengawasan Pemprov Sumsel yang dinilai menjadi penyebab maraknya pelanggaran oleh perusahaan. Dalam orasinya, Sandi menyatakan, “Akibat pembuangan limbah PT SON ke Sungai Sipait, banyak ikan mati, air sungai berubah warna menjadi kehitaman, serta mengeluarkan bau tidak sedap. Selain itu, airnya juga menyebabkan gatal bila digunakan untuk mandi.” Sandi menekankan bahwa pencemaran ini sudah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan dari pemerintah.

Menanggapi tuduhan tersebut, PT Sinar Ogan Nabati membantah keras dan mengklaim tidak melakukan pencemaran. Samuel Krismanto, Kepala Laboratorium PT SON, menjelaskan bahwa pihaknya memenuhi semua standar pengelolaan lingkungan dan tidak pernah membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ke sungai. Dia menyebutkan bahwa perusahaan memiliki kontrak dengan PT Nicosa Sejahtera untuk mengelola limbah sesuai prosedur.

Sementara itu, pengelola sungai, Samsuri dan Saripudin, memberikan pernyataan berbeda terkait isu pencemaran. Mereka mengaku tidak melihat dampak pencemaran yang signifikan dan menyatakan bahwa hasil tangkapan mereka masih normal, bahkan meningkat. Keterangan ini menunjukkan bahwa kontroversi seputar pencemaran Sungai Sipait masih menjadi perdebatan, dengan berbagai perspektif dari pihak yang terlibat.