Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Klungkung, Pasi Intel Kodim Klungkung Hadir

Klungkung – Dalam upaya konsolidasi penegakan hukum, Pasi Intel Kodim 1610/Klungkung, Kapten Inf Gede Putra Yadnya, turut serta dalam acara pemusnahan barang bukti kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jln. Gajah Mada, Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan/Kabupaten Klungkung pada Selasa (07/04/26).

Acara yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, R. Indra Senjaya, S.H., M.H., dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda dan instansi terkait, termasuk Kasat Narkoba, Pengadilan Negeri Semarapura, serta Kepala BNN Kabupaten Klungkung.

Dalam sambutannya, Kajari R. Indra Senjaya menekankan bahwa tugas kejaksaan mencakup pemusnahan barang bukti yang telah inkracht van gewijsde, yang terdiri dari narkotika, senjata api, serta barang bukti tindak pidana lainnya, untuk mencegah penyalahgunaan.

Pemusnahan yang dilakukan mencakup barang bukti dari 16 perkara tindak pidana, termasuk narkotika, pencurian, pengancaman, KDRT, dan pemerkosaan. Kapten Gede menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah konkret dalam menegakkan hukum dengan tegas dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara TNI dan aparat penegak hukum dalam memberantas pelanggaran hukum, guna menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Klungkung. Dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan juga diungkapkannya, sembari mendorong kolaborasi untuk mewujudkan kondisi yang aman dan kondusif di Kabupaten Klungkung.