Hari Raya Idul Fitri, Dandim Klungkung Dampingi Wabup Serahkan Remisi untuk Narapidana

Klungkung – Hari Raya Idul Fitri 1947 Hijriah tahun 2026 menjadi momentum bahagia bagi sejumlah narapidana di Rutan Kelas II B Klungkung. Sebanyak 28 narapidana beragama Muslim menerima Remisi Khusus (RK II) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) pada Sabtu, 21 Maret 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, S.E., Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Bali, Dandim Klungkung, Kapolres Klungkung, serta pejabat lainnya. Kepala Rutan Klungkung, Alviantino Riski Satriyo, menyampaikan bahwa penerima remisi ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS – 454,468,472.PK.05.07 Tahun 2026. Ia berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk lebih meningkatkan kesadaran hukum dan mengikuti pembinaan secara serius, sehingga Rutan dapat menjadi tempat refleksi dan perubahan. Dandim 1610/Klungkung Letkol Kav Sidik Parmono, S.Sos.,M.M., M.Han, menambahkan bahwa remisi ini adalah bentuk perhatian negara dan menjadi pengingat bagi narapidana untuk terus berbenah menjadi pribadi yang lebih baik. (Pendim 1610/Klungkung)