Sidak Penduduk Pendatang di Desa Kamasan, Koptu Kadek Agus Catat 17 Duktang Terjaring

Klungkung – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026, Pemerintah Desa Kamasan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah dengan melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap penduduk pendatang (Duktang) di Desa Kamasan pada Selasa, 10 Maret 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Kamasan, petugas dari kantor camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota Satpol PP, serta pecalang dan Linmas. Koptu Kadek Agus, Babinsa Desa Kamasan, menjelaskan bahwa Sidak ini bertujuan untuk memeriksa penduduk pendatang yang tinggal di wilayah Desa Kamasan, termasuk rumah kos dan kontrakan.

Sidak ini diadakan untuk menjaga kondusifitas serta memastikan tertib administrasi kependudukan di wilayah tersebut, terutama menjelang perayaan keagamaan. Selain pemeriksaan dokumentasi kependudukan, petugas juga memberikan himbauan untuk membina hubungan baik dengan masyarakat setempat serta ber partisipasi dalam menjaga keamanan.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 17 orang Duktang terjaring karena belum memenuhi ketentuan administrasi kependudukan, khususnya terkait laporan diri dan perpanjangan surat lapor diri. Koptu Kadek Agus menegaskan pentingnya Sidak ini untuk penegakan disiplin dan tata tertib bagi pendatang serta untuk mewujudkan Desa Kamasan yang aman dan damai. Duktang yang belum melaksanakan administrasi diminta untuk segera mengurus kelengkapan di kantor desa.