Sosialisasi Penataan dan Perlindungan Sempadan Pantai di Kusamba oleh Danramil Dawan
Klungkung – Dalam upaya meningkatkan pengelolaan tata ruang dan keberlanjutan kawasan pantai, Danramil 1610-02/Dawan, Kapten Cba Nyoman Suryatha, bersama Babinsa Kusamba, Peltu Made Rai Darmikayasa, mengikuti sosialisasi tentang penataan dan perlindungan kawasan sempadan pantai di Aula Kantor Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung pada Senin (09/03/26).
Acara ini dihadiri oleh berbagai instansi, termasuk Dinas PUPR, Dinas DLHP, DKP, Kepala Satpol PP, serta Camat Dawan dan masyarakat pesisir serta nelayan setempat. Sosialisasi tersebut berfokus pada UUD No 7 tahun 2016 yang mengatur perlindungan serta pemberdayaan nelayan, budidaya ikan, dan petambakan garam, yang disahkan pada 14 April 2016.
Materi yang dibahas mencakup pentingnya perlindungan sempadan pantai yang berfungsi sebagai pencegah abrasi, habitat bagi spesies laut, area rekreasi, serta mendukung ekonomi lokal melalui sektor perikanan dan pariwisata. Danramil Suryatha menegaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan tentang pentingnya kawasan sempadan pantai.
Beliau menambahkan bahwa sempadan pantai, yang umumnya berjarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi, berfungsi untuk melindungi ekosistem, mencegah bencana, serta membatasi pembangunan. Penetapan kawasan ini menjadi penting untuk menjaga fungsi lingkungan dan sosial-budaya, serta menghindari konflik pemanfaatan ruang yang dapat memicu kerentanan terhadap bencana pesisir. Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan berpartisipasi aktif dalam menjaga kawasan pesisir.
