Kodam IX/Udayana Klarifikasi Terkait Kasus Hukum yang Mengaitkan Rekrutmen Prajurit TNI AD

Denpasar, 4 Maret 2026 – Menanggapi berita yang dipublikasikan oleh salah satu media online mengenai seorang pria yang dikenal dengan inisial ADO dari Larantuka, Kabupaten Flores Timur, yang dilaporkan telah diangkat sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) namun diduga sebelumnya terlibat dalam kasus hukum, Kodam IX/Udayana merasa perlu untuk memberikan penjelasan guna mencegah kesalahpahaman publik terkait informasi yang beredar.

Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., selaku Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, menekankan komitmen TNI AD dalam penegakan hukum, disiplin, dan integritas moral prajurit. Ia menegaskan bahwa setiap prajurit TNI AD harus mematuhi peraturan hukum serta nilai-nilai keprajuritan, tanpa toleransi bagi pelanggaran hukum, terutama yang terkait tindak pidana berat.

Terkait dengan informasi mengenai status prajurit yang diduga memiliki latar belakang hukum di Flores Timur, Kodam IX/Udayana saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mendapatkan fakta yang jelas dan akurat. “Kami sedang melakukan verifikasi dan pendalaman data, termasuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum,” ungkap Kolonel Widi Rahman.

Ia juga menjelaskan bahwa proses rekrutmen prajurit TNI AD dilakukan secara ketat dan transparan, melibatkan pemeriksaan administrasi, kesehatan, psikologi, kesamaptaan jasmani, serta penelusuran latar belakang calon prajurit sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika terdapat informasi hukum yang terlewat selama proses tersebut, maka hal ini akan menjadi fokus evaluasi lebih lanjut,” tambahnya.

Kapendam menegaskan bahwa apabila terbukti adanya keterlibatan dalam tindak pidana sebagaimana yang diberitakan, maka TNI AD akan menghormati dan menjalankan proses hukum sesuai peraturan yang ada. Institusi ini tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Kodam IX/Udayana juga menegaskan bahwa tidak akan mengintervensi proses hukum yang berlangsung, serta mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan bagi proses penelusuran yang sedang berjalan, agar masalah ini dapat diselesaikan secara objektif dan adil.