Kejari Tabanan dan Kodim Tabanan Tandatangani Kerja Sama untuk Penegakan Hukum

Tabanan – Untuk memperkuat sinergi antara lembaga negara dalam penegakan hukum serta dukungan institusional, Kejaksaan Negeri Tabanan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer 1619/Tabanan. Acara ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, yang terletak di Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, pada hari Jumat, 27 Februari 2026.

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama yang sebelumnya telah terjalin antara Kejaksaan Negeri RI dan TNI, bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam penegakan hukum. Dalam acara tersebut, Kasdim Tabanan yang menjadi perwakilan Dandim hadir, didampingi para Perwira Staf dan jajaran Danramil dari Kodim 1619/Tabanan.

PKS ini mencakup berbagai dukungan, termasuk pengamanan dan pengawalan kegiatan strategis, pertukaran informasi, serta peningkatan koordinasi untuk mendukung stabilitas dan supremasi hukum di Kabupaten Tabanan. Mayor Kav I Nyoman Arya Jayantara, selaku Kasdim, menegaskan bahwa kerja sama ini adalah komitmen nyata TNI AD dalam mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.

“Kerjasama ini melebihi sekadar penandatanganan dokumen, menjadi bukti nyata sinergitas antara TNI dan Kejaksaan dalam menjaga keamanan serta mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ungkapnya. Mayor Arya juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas institusi untuk menghadapi tantangan hukum dan keamanan yang semakin kompleks, dengan dukungan komunikasi yang terus menerus.

Dengan adanya PKS ini, diharapkan hubungan antara Kejaksaan Negeri Tabanan dan Kodim 1619/Tabanan akan semakin solid dan harmonis, serta memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan situasi wilayah yang aman, tertib, kondusif, dan melindungi masyarakat melalui hukum.