Mediasi Sengketa Tanah di Potu: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Perkuat Kesepakatan Warga
Dompu, NTB – Sengketa mengenai batas tanah yang terjadi di Kelurahan Potu berhasil diselesaikan melalui mediasi kekeluargaan yang melibatkan peran aparat teritorial dan kepolisian. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan pendampingan dari Babinsa setempat, Koptu Abubakar, serta Bhabinkamtibmas.
Mediasi tersebut melibatkan dua pihak, yaitu Sdr. Firmansyah dan Sdri. Sri Suswati, yang sebelumnya terlibat perselisihan terkait kepemilikan dan batas tanah. Dalam proses mediasi, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik dan kesediaan untuk berdiskusi secara terbuka demi mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga terlibat dalam kegiatan ini dengan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas tanah sesuai dengan dokumen resmi, sehingga diharapkan tidak akan muncul masalah hukum di masa depan.
Babinsa Koptu Abubakar menekankan pentingnya menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan dan mengedukasi warga tentang penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah dan prosedur hukum yang tepat, bukan melalui tindakan yang dapat berpotensi konflik.
Kegiatan pendampingan ini mencerminkan peran vital Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam menjaga keharmonisan di masyarakat. Kehadiran aparat di lapangan memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada warga bahwa tiap sengketa dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Mediasi berakhir dengan kesepakatan双方 menerima hasil pengukuran ulang dan berkomitmen untuk menjaga hubungan baik. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah tetap relevan dan efektif di tengah komunitas.
