Babinsa Desa Landih Tanda Tangani Perjanjian Pinjam Pakai Tanah untuk Kepastian Hukum

Bangli – Dalam upaya menciptakan kepastian hukum dan transparansi penggunaan aset tanah, Babinsa Desa Landih, Serma I Komang Juni Suantara, turut serta dalam penandatanganan perjanjian pinjam pakai sebidang tanah yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Desa Landih, Kecamatan Bangli, pada Rabu, 4 Februari 2026. Acara ini juga melibatkan lokasi yang mencakup Dusun Landih dan Dusun Buayang.

Dalam kegiatan tersebut, Babinsa memberikan arahan mengenai substansi perjanjian pinjam pakai tanah. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi masalah di masa depan dan memastikan proses berlangsung adil sesuai hukum yang berlaku. “Kami harap perjanjian ini dapat dipahami dan dijalankan dengan tanggung jawab oleh kedua pihak, demi mencegah masalah dan menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

Sekitar 18 peserta hadir, terdiri dari unsur pemerintahan desa, tokoh adat, dan warga dari kedua belah pihak, serta saksi-saksi dari kedua dusun. Perbekel Desa Landih, I Wayan Suarta, menyatakan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam memberikan kejelasan hukum, dengan tujuan agar pemanfaatan tanah berjalan sesuai kesepakatan. Ia berharap perjanjian ini dapat menghilangkan potensi sengketa di masa mendatang dan menciptakan keharmonisan antarwarga.

Dari pihak perwakilan juga menegaskan bahwa perjanjian pinjam pakai tanah ini merupakan hasil musyawarah yang dicapai melalui itikad baik untuk menjaga hubungan baik. Komandan Kodim 1626/Bangli, Letkol Arm I Gede Arya Girinatha Utama, menekankan pentingnya peran Babinsa dalam mendampingi masyarakat, memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan serta meningkatkan stabilitas keamanan wilayah. Ia berharap kegiatan semacam ini bisa menciptakan komitmen bersama untuk kelancaran pemanfaatan tanah dan menjaga kondisi wilayah yang aman.