Kodam IX/Udayana Berikan Penjelasan Terkait Isu Viral Pelda Chrestian Namo

Denpasar – Kasus viral mengenai pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang pada Rabu, 7 Januari 2026, menarik perhatian publik. Menanggapi hal ini, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., mengeluarkan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial.

Kolonel Widi menjelaskan bahwa berita mengenai penjemputan Pelda Chrestian Namo oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di pelabuhan adalah tidak akurat. “Kami tegaskan, pengantaran tersebut bukan dilakukan oleh Denpom, melainkan oleh Provos Kodim 1627/Rote Ndao dan anggota Korem 161/Wira Sakti. Seluruh rangkaian kegiatan telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam lingkungan TNI Angkatan Darat,” ujarnya.

Pelda Chrestian Namo sendiri diantar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin militer, yaitu memiliki hubungan di luar ikatan pernikahan yang sah. Pihak berwenang mencurigai bahwa tindakan ini melanggar Pasal 103 KUHPM serta Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009.

Kapendam juga menegaskan komitmen Kodam IX/Udayana dalam penegakan hukum dan disiplin prajurit. “Kami akan memproses setiap pelanggaran secara profesional dan transparan. Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak terverifikasi,” tambahnya.

Saat ini, Pelda Chrestian Namo sedang menjalani proses pemeriksaan, dan semua tahapan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sambil menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kapendam menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan isu ini kepada institusi berwenang.